skip to Main Content

Kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Sosialisasi Melalui Iklan Layanan Masyarakat Tentang Berkendara Aman Bagi Siswa SMU

Sebuah peristiwa kecelakaan pada bulan September 2013 yang melibatkan anak usia 13 tahun dan menewaskan 7 (tujuh) orang telah menyita perhatian masyarakat luas. Kejadian ini membuat berbagai kalangan menyampaikan komentar dan keprihatinanya  tentang perilaku pengendara anak-anak atau remaja.

Pada awal tahun 2013 juga telah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang dengan tersangka pengemudi remaja. Selain itu dari pantauan disejumlah kawasan, sejumlah razia yang dilakukan polisi untuk menjaring pengendara anak-anak belum membuahkan hasil. Masih banyak anak-anak yang mengendarai kendaraan, terutama sepeda motor. Disejumlah kawasan pinggiran Jakarta seperti Ciputat, Serpong dan Pamulang, anak sekolah dengan bebas mengendarai motor di jalanan. Mereka terlihat tidak melengkapi diri dengan alat keselamatan seperti helm. Banyak diantara mereka yang berboncengan hingga tiga orang (Kompas 17 September 2013, Maia Penuhi Panggilan Polisi, Upaya Polisi Razia pengendara Belum Membawa Hasil)

Dari beberapa laporan media juga terdapat pemberitaan mengenai atraksi balap motor oleh remaja yang dilakukan pada malam hari di beberapa lokasi jalan raya. Hal ini sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan maupun masyarakat yang tinggal disekitar tempat remaja melakukan atraksi. Tidak jarang masyarakat setempat menindak remaja secara beramai-ramai atau melaporkan ke pihak kepolisian.

Dilain pihak banyak muncul keprihatinan masyarakat tentang penyebab terjadinya kecelakaan dijalan raya. Data yang diperoleh dari BIN menunjukkan tentang jumlah kecelakaan lalu lintas dan akibatnya. Di Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya dan kelalaian manusia, menjadi faktor utama terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas. Data Kepolisian RI menyebutkan, pada 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun – Rp 217 triliun per tahun (2,9% – 3,1 % dari Pendapatan Domestik Bruto/PDB Indonesia). Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan sebanyak 109.776 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 31.185 orang.

Selain korban kecelakaan lalu lintas lebih didominasi oleh usia muda dan produktif, sebagian besar kasus kecelakaan itu terjadi pada masyarakat miskin sebagai pengguna sepeda motor, dan transportasi umum. Data yang berbeda dari Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) menyebutkan, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226 kali atau 72% dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun, Dengan korban yang demikian, dampak sosial kecelakaan lalu lintas adalah akan menciptakan manusia miskin baru di Indonesia, terutama terjadi pada keluarga yang ditinggal suami dan atau orang yang sebelumnya menjadi penopanghidup keluarga. (http://www.bin.go .id/awas/detil/197/4/21/03/2013/ kecelakaan-lalu-lintas-menjadi-pembunuh-terbesar-ketiga#sthash.G5Hb3TOU.dpuf)

Salah satu penyebab kecelakaan yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh perilaku disiplin pengendara. Disiplin bukan hanya terkait dengan penggunaan kendaraan yang aman, memiliki surat ijin mengemudi namun juga terkait dengan perilaku berkendara di jalan. Ketika seseorang mengemudikan kendaraan maka ia tidak hanya bertanggungjawab pada diri sendiri namun juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan orang lain.

Mengenai kedisplinan berkendara ini juga diuraikan oleh Budi Rajab dalam artikelnya di harian Kompas 26 Oktober 2013. Bahwa kedisiplinan diruang publik termasuk dijalan, merupakan salah satu penanda masyarakat beradab (civil society). Namun, pada masyarakat kita hal itu belum terbanyak terwujud karena kaum terpelajarnya pun-golongan yang seharusnya berada dibaris terdepan-menjadi bagian dari pembuat kesemrawutan.

Ketidakdisiplinan dalam berkendara juga dapat mengakibatkan tindakan hukum. Dari segi hukum maka perilaku  remaja dalam mengendarai kendaraan  termasuk merujuk pada  Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Undang-Undang no 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang no 23 Tahun 2007  tentang Perlindungan Anak. Payung hukum tersebut akan menjadi acuan bagi remaja yang melanggar peraturan lalu lintas apalagi jika berakibat sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Dari uraian diatas maka tim sosialisasi dari Program Studi Ilmu Komunikasi yang sedang mengambil matakuliah Perilaku Konsumen menganggap penting untuk melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perilaku berkendara. Adapun sosialisasi ditujukan untuk siswa SMU dengan pertimbangan bahwa usia siswa SMU termasuk kategori remaja dan umumnya SMU masih berusia dibawah 17 tahun sehingga belum berhak memiliki surat ijin berkendara. Satu hal penting yang perlu dicermati adalah bahwa siswa SMU sedang mengalami masa transisi dari usia anak-anak ke usia remaja. Mereka memiliiki perilaku yang khas dan memerlukan perhatian lebih dari orangtua dan sekolah serta lingkungan memiliki pengaruh yang kuat terhadap pembentukan karakter.

1 2 10 (1024x682) 11 5 3 4 8 6 9 7

Back To Top