skip to Main Content

Prosedur Magang / PKL

  1. Mengisi Formulir Permintaan Surat MAGANG / PKL

Form ini bisa kamu akses melalui student desk (tunggu persetujuan dari Prodi dan Akademik) *syaratnya telah lulus mininal : ILKOM 118 SKS, HI 110 SKS.

  1. Persetujuan Formulir dari DAFA

Form pengajuan kamu akan dibuatkan DAFA (Direktorat Administrasi & Fasilitas Akademik) sebagai surat pengantar keperusahaan tempat kamu magang / PKL.

  1. Menyerahkan Formulir Konfirmasi Magang

Formulir konfirmasi magang yang sudah Kamu isi diserahkan ke Sekretariat Fisip dengan melampirkan surat izin magang / PKL.

  1. Persetujuan Magang dari Perusahaan

*Khusus mahasiswa ILKOM lembar konfirmasi magang Download

Note: *jika tidak disetujui kamu harus mengulang dari step awal.

  1. Magang / PKL minimal 30 hari

LEMBAR KEGIATAN MAGANG: Download

Keterangan:

  1. Lembar ini dibuat sendiri oleh mahasiswa sebagai bukti kehadiran baik bagi instansi / perusahaan maupun bagi pihak program studi.
  2. Lembar ini ditandatangani oleh instansi / perusahaan dan dicap.
  3. Lembar ini dilampirkan pada laporan magang dalam bentuk asli bukan foto copy.
  1. Penyusunan Laporan Magang / PKL

*Pengambilan dan pengolahan data magang.

  1. Revisi Laporan Magang / PKL

Penyusunan ini dibawah arahan dosen pembimbing magang lampiran:

  1. Form konfirmasi magang (mahasiswa Ilkom).
  2. Absensi magang.
  3. Absensi bimbingan magang.
  4. Lembar penilaian.
  5. Bukti kegiatan magang.
  6. Foto copy surat keterangan selesai magang / sertifikat dari perusahan.
  1. Menentukan Jadwal sidang

*Khusus Ilkom (HI lewati langkah ini)

  1. Mahasiswa menentukan jadwal sidang dengan dosen pembimbing magang / PKL.
  2. Setelah sidang mahasiswa mengirimkan lembar pengesahan dengan format:
    • a. Tanda tangan pembimbing 1 (dari perusahaan / instansi).
    • b. Cap perusahaan / instansi.
  1. Penyerahan laporan Magang ILKOM & HI dalam bentuk soft cover

*Menyerahkan soft file langsung ke Sekretariat FISIP untuk Prodi HI, upload ke e-learning untuk Prodi Ilkom. [seluruh file dalam format PDF]

  1. Halaman judul.
  2. Scan asli lembar pengesahan.
  3. Kata pengantar & terima kasih.
  4. Daftar isi, tabel, dll.
  5. Perbab terpisah (BAB 1, BAB II dst).
  6. Daftar pustaka.
  7. Lampiran terdiri dari:
    • a. Form konfirmasi magang (mhs. Ilkom).
    • b. Foto copy surat ket. selesai magang / sertifikat dari perusahaan.
    • c. Absensi magang.
    • d. Absensi bimbingan magang.
    • e. Lembar penilaian.
    • f. Bukti kegiatan magang.
  1. Selesai

TOPIK YANG SERING DITANYAKAN


mau download formulir konfirmasi Magang di mana YA?

Download di studendesk atau link ini > Formulir Konfirmasi Perusahaan Magang

surat Magang bisa di Akses Lewat mana Min?

Form ini bisa kamu akses melalui student desk (tunggu persetujuan dari Prodi dan Akademik) ada tapinya niih…
*syaratnya sudah lulus mininal :
– ILKOM 118 SKS.
– HI 110 SKS
.

Berapa lama SIH proses persetujuan surat Magang?

2 sampai 5 hari kerja biasanya sih, tunggu info selanjutnya dari DAFA (Direktorat Administrasi & Fasilitas Akademik).

Perusahaan mana aja yang nerima tempat Magang?

Coba check ini PERUSAHAAN MAGANG kali aja ada yang pas buat jurusan kamu!

Bisa GAK saya magang lebih dari 30 hari?

Bisa bangeeet…’ minimal 30 hari kerja yess! maksimal “tergantung kebutuhan perusahaan ditempat kamu magang”.

Kapan saya bisa ujian Magang & gimana prosedurnya?

Ujian magang bisa dilakukan sepanjang semester aktif. Kamu ajukan paling lambat sebelum UAS. Trus jangan sampai lupa hubungi dosen pembimbing magang untuk dapetin jadwal ujian.
Prosedurnya :
    1. Kamu menghubungi pembimbing terkait jadwal ujian dan pelaksanaan ujian magang.
    2. Setelah ujian, Kamu wajib mengirimkan lembar pengesahan sesuai dengan format ke email: sekrefisipuai1@gmail.com.
    3. Kamu wajib upload laporan yang sudah final setelah ujian ke e-learning.

Kapan batas waktu ngumpulin laporan Magang?

Paling lambat hari terakhir UAS (upload ke e-learning), untuk HI ke email: sekrefisipuai1@gmail.com
*wajib check email untuk pemberitahuan selanjutnya.

Back To Top