Launching Sosial Media Fakultas Hukum @UAIlawschool dan Seminar “Fenomena Media Sosial” Universitas Al Azhar Indonesia
Pemerintah tidak anti kritik dan terbuka menerima kritik yang membangun, tetapi untuk kritik yang asal asalan dan menuduh tanpa landasan, tidak akan ditanggapi.
Jakarta (20/03)- Dewasa ini perkembangan media sosial tak bisa diremehkan. Media yang kini sudah sangat dekat dengan kehidupan kita, memaksa untuk muncul meski kadang kita tak mau, hadir meski kita tak ingin karena kebutuhan teknologi yang semakin maju. Baru baru ini kabar bocornya data pribadi pengguna Facebook dan pemblokiran situs Tumblr karena diduga mengandung konten yang tidak patut menjadi perbincangan hangat dikalangan pengguna Media Sosial yang sebagian besarnya adalah generasi muda. Membantu menyikapi berita tersebut pagi hari tadi, Universitas Al Azhar Indonesia dengan fakultas hukumnya mengadakan acara Launching Sosial Media @UAILawSchool Dan Seminar “Hukum dan Fenomena Media Sosial” dimana acara ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Bapak. Prof. Dr.Ir. Asep Saefudin M.SC, dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Yusup Hidayat S.Ag.M.H dengan keynote speaker Bapak Rudiantara S.Stat. MBA (Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia), Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M (Pakar Hukum Telematika) dan Charya Rabindra Lukman S.E.,B.SC.M.H. (Lawble Regulatory Tech, Penyedia produk Hukum Dalam Bentuk Digital).
“Ditengah ramainya perkembangan ekonomi digital, isu utamanya adalah Talent “ Ujar Bapak Rudiantara. Menurut beliau Indonesia adalah negara yang mampu melesat pesat dalam perkembangan ekonomi digital, namun sumber daya manusia dalam bidang IT yang terkadang masih kurang memadai. Maka, generasi mudalah yang harus dipupuk, harus sadar bahwa dirinya ikut berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi digital bangsa Indonesia. Dimulai dari hal kecil seperti memahami konsep etika menggunakan media sosial yang baik dan benar. Yaitu, bagaimana memanfaatkan media sosial untuk kegiatan yang benar, mengkritik yang baik, membantu mengatasi berita hoax dan mengurangi penyebaran konten yang tidak bermanfaat. Begitupun dengan kritik yang ditujukan untuk beberapa instansi pemerintahan. Pemerintah tidak antikritik dan terbuka menerima kritik yang membangun, tetapi untuk kritik yang asal asalan dan menuduh tanpa landasan, tidak akan ditanggapi, tegas beliau. Beliau percaya, Internet itu sebuah tools, seperti pisau yang kegunaanya sangat banyak, namun bisa juga bersifat melukai orang jika tidak digunakan secara bijak.
Perihal pemblokiran situs Tumblr yang sedang hangat dimasyarakat beliau menjelaskan bahwa itu adalah tindakan yang diluncurkan lantaran lamban nya feedback yang diberikan pihak Tumblr terhadap aduan KOMINFO akan beberapa situs yang tidak mendidik. Beliau menjelaskan jika situasi sudah kembali normal maka tumblr akan dibuka kembali agar bisa diakses oleh masyarakat luas. “Indonesia merupakan negara yang terbuka untuk bisnis asing, seperti Instagram, Facebook, Twitter, Tumblr dan sebagainya. Dan tentunya terbuka bagi bisnis yang menguntungkan bagi Indonesia. Jika isinya hanya menimbulkan masalah dan Instabilitas maka, haruslah ditutup” ujar beliau memperjelas masalah yang kini sedang dihadapi.
Diskusi hangat antara para pembicara yang hadir terus berlanjut. Mengenai kasus kebocoran data pengguna Facebook Bapak Edmon Makarim menimpali “Keamanan itu bukan hanya hak, tapi juga kewajiban bagi setiap masyarakat untuk turut menjaga keamanan individu maupun Negara” kasus ini juga mengingatkan kita semua sebagai penggguna media sosial agar paham dan awas akan etika bermedia sosial.
Dilanjutkan dengan penjelasan hukum dan aspek media sosial oleh Bapak Chandra, beliau menjelaskan bagaimana kini hukum dapat sangat dekat dengan masyarakat melalui aplikasi yang berbasis internet. Dengan timnya bapak Chandra membuat sebuah aplikasi bernama Lawbell yang menyediakan fitur untuk belajar dan memahami bagaimana hukum di Indonesia berjalan. Lawbell sendiri merupakan Start Up Laboratery Technology yang memiliki visi memberikan awareness dalam pemahaman hukum di masyarakat Indoensia. “Saya ingin membuat hukum bukan hal yang ekslusif, kami ingin hukum di digitalisasi sehingga dapat terintegrasi dengan berita dan jurnal sosial, dapat dekat dan dipahami secara utuh oleh masyarakat.”