skip to Main Content

Diskusi Publik & Launching Buku “Dilema Pengaturan Keamanan Nasional (Polemik RUU Keamanan Nasional)”

 

Selasa, 9 April 2013. FISIP UAI mengadakan Diskusi Publik & Launching Buku “Dilema Pengaturan Keamanan Nasional (Polemik RUU Keamanan Nasional)”. Dalam acara tersebut hadir sebagai pembicara Mayjen TNI Hartind Asrin (Staf Ahli Kementerian Pertahanan), Yoris Raweyai (Anggota Komisi 1 Pertahanan DPR RI), Munafrizal Manan (Ketua Badan Pelaksana PSPP Universitas Al Azhar Indonesia), Said Ikbal (Anggota Koaalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan) dan Al Araf (Direktur Program Imparsial)

Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai berubahnya strategi dan sistem keamanan sebuah negara merupakan sesuatu hal yang niscaya terjadi. Strategi dan sistem keamanan bukanlah sesuatu hal yang statis melainkan bersifat dinamis dimana perubahan strategi dan sistem keamanan  sangat di pengaruhi dari dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang dan terus berubah.

Derasnya arus gelombang demokratisasi, kecenderungan konflik dari inter-state menjadi intra-state, kemajuan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat, pengakuan universalitas HAM serta kompleksitas ancaman yang berkembang pasca perang dingin tentulah menjadi faktor-faktor yang secara langung maupun tidak langsung memaksa banyak negara untuk kembali menata ulang strategi dan sistem keamanannya.

Di Indonesia, melalui proses reformasi sektor keamanan berbagai tetapan-tetapan dan capaian-capaian positif di bidang keamanan telah dihasilkan di masa reformasi guna memperbaiki dan memperkuat sistem keamanan. Perubahan-perubahan itu meliputi perubahan di level regulasi,  perubahan peran dan fungsi aktor-aktor keamanan. Beberapa capaian dibidang regulasi diantaranya pembentukan UU Pertahanan Negara no 3/2002, UU TNI no 34/2004, maupun UU Polri no 2/2002. Sebelum beberapa peraturan perundangan tersebut, terbentuk juga terdapat TAP MPR No.VI/2000 dan TAP MPR No.VII/2000 tentang pemisahan peran dan struktur antara TNI dan Polri yang menjadi pijakan awal dalam melakukan perubahan di sektor keamanan di masa reformasi.

Perubahan tersebut, di nilai pemerintah masih belum cukup memadai di dalam membangun sistem keamanan nasional yang komprehensif (comprehensive security). Atas dasar itulah pemerintah menginisiasi pembentukan RUU Keamanan Nasional dengan harapan adanya perumusan kebijakan yang komprehensif di dalam menghadapi dinamika ancaman yang terjadi.

Namun demikian, RUU Kamnas yang sudah dibuat pemerintah dan telah diserahkan ke DPR masih mendapatkan kritik dari berbagai elemen masyarakat baik kritik dari aspek redaksional maupun substansial khususnya terkait dengan persoalan HAM dan kehidupan demokrasi.

Back To Top